Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.Dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa Komite Sekolah bertugas mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komite Sekolah juga bertugas memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait: kebijakan dan program Sekolah; Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS); kriteria kinerja Sekolah; kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan kriteria kerja sama Sekolah dengan pihak lain.
Sesuai dengan permendikbud nomor 75 di atas, anggota Komite Sekolah tersebut dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua/wali siswa. SMAN 16 juga melakukan pemilihan sesuai prosedur yang berlaku, di awali dengan Rapat Koordinasi
Persiapan Pembentukan Pengurus Komite Baru yang dilaksanakan pada hari Jumat, 6 September 2019. Dan sekaligus Pelepasan Pengurus Komite Masa Bhakti 2015-2018.
Dilanjutkan dengan Pertemuan Team Formatur dan Kandidat Pengurus Inti Komite Sekolah Periode 2019-2020 SMAN 16 Surabaya, Pada hari Jumat, 13 September 2019. Serta terakhir Pemilihan Sekbid Komite Periode 2019-2022, pada hari Jumat, 20 September 2019.
Berikut Susunan Pengurus Komite SMAN 16 Surabaya
- Ketua : Ir.Sujudoko Putro Dhewo
- Wakil Ketua : Ruly Nurhaida
- Sekretaris : Kunjung Wahyudi, ST,M.Cs
- Wakil Sekretaris : Arista Wardhani
- Bendahara : Ismuniar Andriansyah
- Wakil Bendahara : Ririn Harini
- Bid.Penggalian Sumber Daya Sekolah : Sutrisno
- Bid.Pengelolaan Dana Masyarakat : Rr.Erie Haryanthie,drg.
- Bid.Pengendalian Kualitas Pel.Pend. : Dr.Willy Sandhika,dr.,M.Si.,Sp.PA
- Bid.Jaringan Kerjasama dan Sis.Informasi : Radian Jadid
- Bid.Usaha & Sarana Prasarana : Arief Himawan K, SE.,Ak.
Recent Comments